Aparatur Gampong Peunyeurat Asistensi ke DPMG Aceh

Banda Aceh. Untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur Gampong Peunyeurat dalam hal pengelolaan administrasi maka dilaksanakan kegiatan asistensi ke DPMG Aceh. (Jumat 15 September 2023,)

Ibu Janiswar. S.Sos sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tentang managemen pengelolaan administrasi dan keuangan. Bahwa pengelolaan pemerintah gampong telah diatur dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa beserta dengan turunnya seperti Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permendesa, Qanun dan Perwal, Pungkas Ibu Nini. Juga disampaikan masing masing tupoksi Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan. Juga disampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Pengelolaan Keuangan Desa, dalam BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa atau Keuchik adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan adalah sebagai PelaksanaPengelolaan Keuangaan Desa. maka masing masing akan bertindak sesuai dengan tupoksi, tidak boleh ada yang tumpang tindih dan melampaui jabatannya sehingga menyebabkan adanya penyelewengan keuangan, pungkas Ibuu Nini.

 Sementara itu, Ibu Dra Dian Susianti, M.Si yang menjadi pemateri selanjutnya menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


6 + 3 =