Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Restribusi Daerah

 

Banda Aceh. Pemko Banda Aceh melaunching Gerakan Sadar Pajak dan Restribusi Daerah di Aula Mawardy Nurdin. (Selaa 05 September 2023)

Pj Walikota Banda Aceh Bapak Amiruddin menyampaikan bahwa kondisi keuangan kita tidak dalam keadaan baik baik saja maka untuk itu diharapkan dukungan dari semua pihak termasuk camat camat, imuem mukim dan juga para keuchik agar berusaha semaksimal mungkin merealisasikan pendapatan daerah dari pajak dan restribusi. Dilanjutkan oleh Pj, menurut Undang undang RIĀ  pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan , restribusi adalah hasil yang di dapat dari pelayanan diberikan kepada masyarakat seperti restribusi sampah, parkir dan lain lain. Hasil pajak dan restribusi ini kemudian akan kita kembalikan lagi kemasyarakat seperti untuk kegiatan pemberdayaan, insentif atau honorium dan banyak lagi yang lain bentuk kegiatannya.

Pengenaan pajak daerah yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang ingin membuat usaha kuliner salah satunya yaitu restoran, yang menyediakan berbagai makanan dan minuman yang bisa dihidangkan dan disantap langsung ditempat ataupun dipesan untuk dibawa pulang oleh para konsumennya, tentu akan membuat WPD (Wajib Pajak Daerah) mengeluarkan biaya lebih atas usahanya tersebut. Pengeluaran biaya lebih itu dibebankan secara langsung kepada konsumennya melalui pengenaan pajak sebesar 10% dari total pembayaran yang harus dibayar konsumen atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya yang dicantumkan pada struk atau bill pembayaran., Pungkas Pj Walikota. Jadi setiap penikmat makanan ataupun kopi maka berhak mendapat struk tanda pengenaan pajak, dan oleh pemilik warung kopi ataupun restoran berkewajiban menyetor kembali pemotongan pajak tadi ke kas negara, jadi pemotongan pajak ini tidak boleh tidak disetor karena sudah menjadi tanggung jawab.

Turut hadir pada acara Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh yang diwakili Wakapolres, Dandim 0101/KBA yang diwakili oleh Kasdim, Kajari Banda Aceh, Para Asisten, Kepala OPD, Camat dalam Kota Banda Aceh, Imuem Mukim dan Para Keuchik.

Mengakhiri acara dilsakanakan penandatanganan Fakta Integritas oleh FORUM KOPIMDA, Camat dan Keuchik dalam Wilayah Kota Banda Aceh.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


71 − = 61