
Banda Aceh – Pemerintah Gampong Peunyeurat laksanakan MUSGAMSUS KPM BLT TA 2023. Kamis (26/01/2023).
T Ismed Fadillah mengatakan berdasarkan PMK 07 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal 35 menyatakan pemerintah Desa menganggarkan untuk BLT paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana Desa. Berdasarkan pasal 36 ayat 3 Desa dapat menetapkan calon KPM BLT berdasarkan kriteria kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosialprogram keluarga harapan atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Berdasarkan musyawarah ditambah satu kriteria untuk menetapkan calon KPM yaitu mempunyai 1 istri dan 3 anak.
Leave a Reply