
Banda Aceh – Sehubungan dengan Surat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Pemerintah Aceh Nomor 500.12.11/375 tentang pembentukan Kelompok Informasi Gampong (KIG), maka pemerintah Gampong Peunyeurat melaksanakan Musyawarah pembentukan KIG, Jumat (26/5/2023).
T Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat mengatakan seluruh gampong harus membentuk KIG, apalagi Peunyeurat sudah ada PPID untuk menyebarkan informasi yang sudah didapat dan diolah.
T Ismed melanjutkan KIG menjembatani antara Pemerintah Gampong dengan masyarakat untuk menyebarkan informasi yang sudah diolah, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sehingga informasi yang didapat masyarakat utuh dan tidak terjadi miskomunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Cut Razali mengatakan untuk memilih kelompok informasi gampong kita harus menetapkan kriteria terlebih dahulu, kalau bisa yang masih muda, dekat dengan masyarakat bisa menggunakan gadget.
Nurmalawati menyarankan orang yang kita pilih harus mau bekerja, karena ada orang yang pandai namun tidak mau bekerja, dan ada yang kurang pandai namun mau bekerja, maka kita pilih yang mau bekerja.
Leave a Reply