Peunyeurat- Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE,AK, MM Launching Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Peunyeurat, Kamis, 9 Juni 2022.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyedia dokumen yang dimiliki Badan Publik Gampong sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadillah mengatakan PPID ini kami rintis mulai tahun 2021, hari ini merupakan tindak lanjut dan komitmen pemerintah Gampong Peunyeurat dam mewujudkan standar pelayanan publik yang terbuka dan pemerintah yang bersih, sehingga dapat memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada digampong.
Keuchik gampong peunyeurat menambahkan, dengan adanya PPID akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mapun menyampaikan informasi.
Keuchik Gampong Peunyerat juga mengucapkan terimakasih kepada Wali kota Banda Aceh yang telah meresmikan PPID Gampong Peunyerat, serta mengharapkan arahan dan bimbingan agar PPID Gampong Peunyerat dapat menjadi badan publik yang informatif.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, SE,AK, MM menyampaikan bahwa kota banda Aceh terus mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat guna memenuhi keterbukaan informasi publik. Dengan adanya layanan PPID di Gampong Peunyeurat, semoga lebih informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat.
TPG gampong Peunyeurat Iwan Fitra mengucapkan terimakasih kepada wali kota Banda Aceh karena telah membangun komitmen keterbukaan informasi publik dengan melanuching PPID Gampong Peunyeurat.
Turut Hadir dalam acara ini, PPID utama Provinsi Aceh, PPID utama kota Banda Aceh, Komisioner komisi Informasi Aceh, DPMG Kota Banda Aceh, TA P3MD Kota Banda Aceh, DPRK, Camat Banda Raya dan Muspika Kecamatan.