KEMENKUMHAM Aceh Harmonisasi Reusam Gampong Peunyeurat

Banda Aceh. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Rapat Harmonisasi,Rancangan Reusam  Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh tentang  Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Lainnya bertempat di Aula Bangsal Garuda (Selasa 01 Oktober 2024)

Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenkumham Aceh dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Hendri Rahman, S.Kom., M.M manyampaikan bahwa Rapat Harmonisasi dilakukan atas tindaklanjut dari surat permohonan harmonisasi dari Pemerintah Gampong Peunyeurat Nomor 360/IX/2024 Tanggal 18 September 2024 tentang  Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Lainnya, harmonisasi ini sebagai upaya untuk memperhatikan dan menyelaraskan produk Reusam Gampong Peunyeurat dengan Peraturan Peundang undang yang lebih, lanjut Hendri.  Bahwa kanwil kemenkunham aceh siap memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah dengan SDM 21 orang tenaga jabatan fungsional perancang peraturan perundang undangan

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Kombes Zahrul Bawadi, S.H., M.M pada saat kesempatan tersebut menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap gampong gampong untuk membuat Perdes atau Reusam tentang P4GN, bahwa pencegahan peredaran narkotika diharapkan di mulai dari masyarakat terkecil yaitu di gampong. Kami mendorong agar Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat mempercepat proses penyelesaian Reusam Gampong tentang P4GN.

Turut menyampaikan kata sambutan  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHam Aceh Bapak Jurnalis, SH, M.Si bahwa Peran Kanwil Kemenkumham dalam Pembentukan produk hukum daerah diatur dalam peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan Kanwil Kemenkumham adalah Instansi Vertikal Kemenkumham berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah.

Agar dalam pembentukan Produk lebih hukum daerah lebih taat asas sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan seyogyanya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota melibatkan Perancang Peraturan Perundang undangan. Kanwil Kemenkumham Aceh mempunyai Tenaga Perancang sebanyak 21 orang dan siap membantu Pemda Aceh dalam pembentukan produk hukum daerah

Pembahasan harmonisasi ini disampaikan oleh T. Iqbal Haekal Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Aceh dan dilanjutkan dengan diskusi, jadi kami berharap kepada Bapak dan Ibu yang berhadir pada acara ini agar dapat memberikan tanggapan tergadap Rancangan Reusam Gampong Peunyeurat, ujar Hendri

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ⁠Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan seluruh Reusam Gampong tersebut

Pelaksanaan kegiatan itu, dihadiri oleh Keuchik dan Tuha Peut Gampong Peunyeurat, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHam Aceh, Wakil dari  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Wakil dari Kepala Bagian Hukum Sekdako Banda Aceh, Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh dan  Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*