1. Alur Mekanisme Pelayanan Secara Langsung:
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=G_Lc2HZor1w
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.;
2. Prosesnya sebagai berikut:
– Diterima petugas pelayanan informasi;
– Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik;
– Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail;
– Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon menandatangani formulir permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor register, selanjutnya petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik;
-Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID serta mengarsip;
3. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.selanjutnya petugas memberikan tanda bukti Penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. kemudian membukukan dan mencatat, apabila puas proses selesai;
5. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke atasan PPID atau melalui meja layanan yang disediakan;
6. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;
7. Apabila puas proses Selesai;
8. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID.
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
Biaya/Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
2. Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Sengketa ke Komisi Informasi:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kumbang;.
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi fomulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
3. Alur Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)