KEMENKUMHAM Aceh Laksanakan Penyuluhan Hukum

Banda Aceh. Dalam rangka memperingati HUT ke 79 KEMENKUM HAM Aceh laksanakan Penyuluhan Hukum  di Gampong Peunyeurat. (Selasa 13 Agustus 2024).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Gampong Peunyeurat, yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Kemenkum HAM ke 79 juga kegiatan dilaksanakan serentak di 158 titik seluruh Indonesia . Acara yang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum serta cara menyelesaikan sengketa secara damai.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Bapak Hendri Rahman, S.Kom., M.M. yang didampingi  Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Dalam sambutannya, Bapak Hendri Rahman, S.Kom., M.M. mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memberikan pemahaman tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Sementara itu T. Ismed Fadillah Keuchik Peunyeurat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan Kantor Kemenkum HAM Aceh yang telah menjadikan Gampong Peunyeurat sebagai tempat pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak, dan ini juga sebagai tindak lanjut Desa Sadar Hukum yang sudah pernah di sosialisasikan beberapa waktu yang lalu.

Pemateri pertama Azam Fauzan Akmal. SH dalam penyuluhan menyampaikan Materi  Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden, kepada masyarakat  Gampong Peunyeurat diaharapkan dapat memberikan saran dan masukan kepada rancangan Peraturan Presiden Kepatuhan Hukuk dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan Pelaksanaan Hukum. Pemberian masukan dan saran dapat disampaikan melalui link.

Pemateri Kedua Syauri Rizka T, SH menyampaikan mengenai  informasi tentang berbagai topik hukum, termasuk hak-hak dasar, proses peradilan, dan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi serta upaya bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum . Para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada para narasumber tentang masalah hukum yang mereka hadapi.

Kegiatan penyuluhan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat.

Kemenkumham Aceh berencana untuk melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai daerah lainnya di Aceh, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membantu mereka dalam memahami dan menjalankan hak-hak hukum mereka secara optimal.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*