“Desa ataupun kampung nagari, betook, dll merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten”. Desa adalah “ sekumpulan manusia yang hidup bersama atau suatu wilayah, yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dengan serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada dibawah pimpinan pimpinan desa yang mereka pilih dan tetapkan sendiri”.
Melalui definisi tersebut, desa sebagai suatu unit kelembagaan pemerintahan mempunyai kewenangan pengelolaan wilayah pedesaan. Wilayah pedesaan adalah :“Wilayah yang penduduknya mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi wilayah sebagai pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi”.
Dalam pengaturan perundangan, pemerintah desa selalu disebutkan terdiridari 2 (dua) unsur yaitu kepala pemerintahan dan wakil-wakil rakyat. DalamUndang – Undang No. 19 tahun 1965 pemerintahan desa terdiri atas Kepala Desadan Badan Musyawarah Desa, dan pada Undang – Undang No. 5 tahun 1979 pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Sedangkan di bawah Undang – Undang No. 22 tahun 1999 pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, dan Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Perangkat Desa. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Qanun No. 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampong.