Banda Aceh. Imeum Gampong Peunyeurat Tgk.H. Usman Ali. S.Pd mengakhiri masa kerja sebagai Imuem Gampong.(Senin 02 Januari 2023).
Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadillah menyampaikan bahwa sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Pemerintahan Gampong dalam pasal 26 point dinyatakan bahwa masa kerja Imuem Gampong yaitu selama 6 tahun. Untuk itu maka selama beberapa hari telah dibuka kesempatan kepada masyarakat Gampong Peunyeurat untuk mencalonkan diri atau di calonkan sebagai Imuem Gampong.
Selanjutnya T. Ismed mengatakan bahwa untuk proses pemilihan dan syarat-syarat menjadi Imuem Gampong sesuai dengan yang tertera dalam Qanun Nomor 01 Tahun 2019. Oleh karena Imuem Gampong merupakan salah satu Unsur Pemerintahan Gsmpong maka sosok Imuem Gampong juga harus memiliki peranan yang penting untuk proses penyelesaian permasalahan, menguasai adat istiadat dan dapat memberikan saran pendapat kepada Keuchik. Jadi Imuem Gampong bukan hanya dapat memimpin shalat dan membaca doa akan tetapi Imuem Gampong harus mempunyai kemampuan di hal yang lain.
Leave a Reply