Penguatan Kapasitas Lembaga Adat, Peunyeurat adakan Pelatihan

Banda Aceh. Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar  yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, sehingga dapat terjadi benturan baik dalam adat istiadat maupun hukum umum atau syariat. Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para pemimpin dalam pemerintahan,yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan  benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut., menindak lanjuti perihal tersebut maka Pemerintah Gampong Peunyeurat mengadakan Penguatan Kapasitas Lembaga Adat.

Hadir sebagai peserta yaitu Tuha Peut Gampong, Imuem Gampong, Aparatur Gampong, Unsur PKK, Unsur Kepemudaan dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadillah menyampaikan bahwa pelaksanaan undang-undang desa menjadi program prioritas utama pemerintahan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah serta memberdayakan masyarakat desa. “Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan berdampingan dalam perencanaan pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah memberikan berbagai perubahan ke arah terciptanya peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan dengan penekanan kepada pemberdayaan masyarakat serta pelayanan prima yang optimal,” ujarnya. Dalam menjalankan organisasi Pemerintah Gampong maka dibutuhkan Peraturan sebagai pedoman, partisipasi masyarakat mempunyai peran yang sangat penting karena salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Gampong yaitu keikut sertaan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksananan dan pengawasan pelaksanaan Pemerintahan Gampong, ujar Ismed,

Selanjutnya Ismed mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini adalah sebagai bentuk partispasi masyarakat untuk memahami dan menyusun Reusam Gampong, dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Perdes, disebutkan bahwa Kepala Desa atau BPD dapat berinisiatif untuk membuat Peraturan Desa. Reusam Gampong sangat penting menjadi acuan dan pedoman dalam hal hubungan kemasyarakatan, pengelolaan aset dan lain sebagainya. Kami mengharapkan kepada Bapak dan Ibu nantinya dapat memahami dan menyusun Reusam Gampong.

Tgk. H. Usman Umar S.Sos M.Si dari MAA Aceh/Widyaiswara BPSDM Aceh sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Teknik Pembentukan Peraturan Desa atau Reusam Gampong, bentuk Peraturan Desa yaitu Peraturan Desa/Qanun/Reusam, Peraturan Bersama Keuchik dan Peraturan Keuchik. Kriteria Peraturan Desa yaitu berbentuk terulis, dibentuk oleh lembaga/Pejabat yang berwenang, Materi Muatan Mengikat secara umum bukan keputusan, atas dasar diperintah oleh peraturan lebih tinggi dan berdasarkan kewenangan desa

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*