Tugas Fungsi PPID Gampong

PPID  Gampong Peunyeurat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID  Gampong Peunyeurat terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-

TUGAS DAN FUNGSI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

GAMPONG PEUNYEURAT KECAMATAN BANDA RAYA KOTA BANDA ACEH

 

ATASAN PPID 

  • a. Tugas :

  • Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;

  • Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;

  • Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;

  • Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

  • b. Fungsi :

  • Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;

  • Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

KETUA PPID Desa

  • a. Tugas :

  • Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.

  • b. Fungsi

  • Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa.

  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kabupaten Demak;

  • Penyelesaian sengketa Informasi.

 

SEKRETARIAT

  • a. Tugas :

  • Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi  PPID Desa.

  • b. Fungsi :

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;

  • Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;

  • Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;

  • Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;

  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  • a. Tugas :

  • Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;

  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;

  • Melaksanakan sosialisasi;

  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;

  • Menyiapkan bahan penyajian informasi

  • Menyusun topik topik pelayanan informasi.

  • b. Fungsi :

  • Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;

  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi

  • Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;

  • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;

  • Penyediaan informasi dan dokumentasi;

  • Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI

  • a. Tugas :

  • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;

  • Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;

  • Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;

  • Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;

  • Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;

  • Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;

  • Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;

  • b. Fungsi :

  • Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;

  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;

  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI

  • a. Tugas :

  • Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;

  • Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;

  • Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.

  • b. Fungsi :

  • Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;

  • Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;

  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;

  • Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.

TUGAS BIDANG PELAYANAN INFORMASI PPID :
a. Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Gampong Peunyeurat;
b. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
c. Memberikan Informasi Publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
d. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Gampong Peunyeurat.