PPID Gampong Peunyeurat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID Gampong Peunyeurat terdiri atas :
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
-
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
-
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
-
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
TUGAS DAN FUNGSI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
GAMPONG PEUNYEURAT KECAMATAN BANDA RAYA KOTA BANDA ACEH
ATASAN PPID
-
a. Tugas :
-
Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
-
Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
-
Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;
-
Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
-
b. Fungsi :
-
Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
-
Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
KETUA PPID Desa
-
a. Tugas :
-
Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.
-
b. Fungsi
-
Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa.
-
Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kabupaten Demak;
-
Penyelesaian sengketa Informasi.
SEKRETARIAT
-
a. Tugas :
-
Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi PPID Desa.
-
b. Fungsi :
-
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
-
Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
-
a. Tugas :
-
Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
-
Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
-
Melaksanakan sosialisasi;
-
Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
-
Menyiapkan bahan penyajian informasi
-
Menyusun topik topik pelayanan informasi.
-
b. Fungsi :
-
Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
-
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
-
Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;
-
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;
-
Penyediaan informasi dan dokumentasi;
-
Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI
-
a. Tugas :
-
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
-
Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
-
Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
-
Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
-
Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
-
Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
-
Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;
-
b. Fungsi :
-
Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
-
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;
-
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
-
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI
-
a. Tugas :
-
Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
-
Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;
-
Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
-
b. Fungsi :
-
Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
-
Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
-
Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
-
Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.