Implementasi Pengelolaan Keuangan Gampong, Peunyeurat adakan Workshop

Banda Aceh. Desa merupakan satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan pemerintahan terkecil dan sekarang di posisikan sebagai pioneer pembangunan nasional, maka untuk mengelola Pemerintah Desa dibutuhkan keterbukaan dan tranparansi. (Rabu 12 Juni 2024)

Sebagian besar alokasi dana desa diperuntukkan bagi masyarakat maka mulai dari proses perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa, hingga pelaporannya haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga nantinya diharapkan dengan dana dana desa ini dapat menciptakan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat desa, disampaikan oleh T. Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat pada membuka Workshop Manajemen Pengelolaan Keuangan Gampong. Bahwa dalam APBG Peunyeurat Tahun Anggaran 2024 ada teranggarkan Kegiatan Workshop Manajemen Pengelolaan Keuangan Gampong, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada Masyarakat dan Perwakilan Lembaga yang ada di bawah Pemerintahan Gampong Peunyeurat mengenai Pengelolaan Keuangan Gampong, jadi semuanya ini adalah uang negara dan harus dipertanggung jawabkan, kalau tidak maka kita akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, pungkas Ismed.

Hadir sebagai Pemateri adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh Bapak Ir. Muhamad Syarifuddin Ambiya, ST MT yang diwailiki oleh Bapak Andriansyah, SE menyampaikan materi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bahwa dalam hal pengelolaan Pemerintahan Gampong semua sudah diatur dalam Undang undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Qanun Aceh, Qanun Kota Banda Aceh, Peraturan Gubernur dan Walikota, Surat Edaran Gubernur dan Walikota. Semua peraturan ini harus dipahami oleh Pemangku Jabatan di Pemerintah Gampong, jelas Andre.

Dalam hal pengelolaan keuangan desa maka kita tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Semua penganggaran dana desa harus memperhatikan focus prioritas penggunaan dana desa yang dikeluarkan oleh Kemendesa, kalau fucos sudah terpenuhi maka baru dapat dianggarkan kegiatan kegiatan hasil Musyawarah Desa, lanjut Andre.

Menanggapi salah satu peserta mengenai Rapat Umum, Ismed menjelaskan bahwa untuk menampung aspirasi Masyarakat dapat disalurkan melalui Tuha Peut Gampong yang mempunyai tugas fungsi menampung aspirasi, kemudian TPG menyampaikan kepada Keuchik untuk proses tindak lanjut.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*