Pemerintah Gampong Peunyeurat laksanakan MUSGAMSUS Dana Covid 19

Banda Aceh. Bertempat di Aula Kantor Keuchik Peunyeurat dilaksanakan MUSGAMSUS Penetapan Perubahan Dana Covid 19.(Jumat 04 Nopember 2022)

Syarifuddin Syam Ketua TPG yang menjadi pimpinan Musyawarah mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Keuchik mengajukan surat permohonan untuk mengadakan Musyawarah Gampong Khusus mengenai penetapan perubahan dana covid 19.  Sesuai dengan mekanisme penganggaran maka setiap ada perubahan baik kegiatan atau dana maka TPG harus mengadakan musyawarah seperti ini.

Pada musyawarah gampong khusus ini Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadillah menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Walikota Banda Aceh nomor 900/01345 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penetapan Perubahan Dana Covid 19 sebesar 8% maka kita harus melakukan perubahan kembali APBG TA 2022, walaupun kita sudah melakukan perubahan. Untuk perubahan ini hanya pada kegiatan Dana Covid 19 8% ato Rp. 60.653.200. Dalam surat tersebut Dana Covid ini dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi bidang Kesehatan dan Bidang Ketahanan Pangan. Musgamsus ini bertujuan untuk menerima masukan dam saran untuk kegiatan yang akan di anggarkan dalam APBG Perubahan yang anggarannya bersumber dari Dana Covid 19.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*