Banda Aceh. Bertempat di Aula Kantor dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum (Rabu 29 Mai 2024)
T. Ismed Fadillah Keuchik Penyeurat mengatakan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa Sadar Hukum Desa Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Hari ni kita akan mendengarkan pencerahan mengenai Desa Sadar Hukum yang akan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh bersama dengan Penyuluh Hukum, Lanjut Ismed
Kepala Bidang Hukum Hendri Rahman, S.Kom., M.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Gampong Peunyeurat yang menginisiasi kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum, karena baru kali ini ada Desa yang berkeinginan untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Desa sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Dalam prosesnya, Desa Sadar Hukum harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan. Usul Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
Hadir sebagai peserta Tuha Peut Ganpong, Aparatur Gampong, Kepala Dusun, Unsur PKK, Kepemudaan dan Lembaga di bawah Pemerintah Gampong Peunyeurat seperti BKM.
Leave a Reply