Banda Aceh – dalam Rangka meningkatkan pengawasan terhadap pemerintahan Gampong, gampong Peunyeurat laksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Tuha Peut Gampong (TPG), rabu (21/12/2022).
Hadir sebagai pemateri Drs. Rahmat Kadafi, MM camat Banda Raya dengan materi tugas dan fungsi pengawasan TPG, AKP Abdul halim Kapolsek Banda Raya dengan materi pengawasan preventif sebagai upaya pencegahan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dana Desa, dan Subhan, SE Inspektorat Aceh dengan materi kebijakan dan teknis pengawasan oleh TPG.
Drs. Rahmat Kadafi, MM mengatakan tugas dan fungsi dari TPG adalah membahas dan menyepakati rancangan Reusam gampong bersama keuchik, melakukan pengawasan kinerja keuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
AKP Abdul halim mengatakan Dana Desa rawan dikorupsi, maka ayo kita awasi. Halim melanjutkan adala lima titik celah korupsi dana Desa, yang pertama pada saat proses perencanaan adanya elite capture, kedua pada saat proses penanggung jawaban sebanyak 2 kali ini berpotensi laporan fiktif, ketiga proses monitoring dan evaluasi, keempat pada proses pelaksaan berpotensi nepotisme dan tidak transparan dan yang terakhir pada saat pengadaan barang dan jasa berpotensi markup, rekayasa dan tidak transparan.
Subhan, SE mengatakan pengertian pembinaan dan pengawasan tertuang dalam PP No 12 Tahun 2017 Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Subhan melanjutkan jenis pengawasan itu ada 4 yaitu pengawasan melekat, fungsional, legislatif, dan pengawasan masyarakat.
diakhir Subhan mengatakan pekerjaan efektif dan efisien adalah melakukan yang benar dan dilakukan dengan benar.
Leave a Reply