Keuchik Penyeurat mengikuti kegiatan Restorative Justice warga

Banda Aceh. Bertempat di Mapolsek Kecamatan Banda Raya dilaksanakan proses Restorative Justive antara dua gampong. (Selasa.01 Nopember 2022).

Kapolsek Banda Raya memberikan kesempatan kepada dua gampong yaitu Gampong Peunyeurat dan Gampong Lhoong Raya untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Ipda Afrizal.SH mewakili Kapolsek yang didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Firdian dan Kanit Intel Aipda Karbela sebagai pimpinan musyawarah mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian Perkara Pidana maka hari ini sehubungan dengan laporan dari Sdr. Masrizal yang melaporkan Sdr. Rizal, kami memanggil Aparatur Gampong Peunyeurat dan Lhoong Raya yaitu Keuchik, TPG, Kadus dan Imuem Gampong untuk menyelesaikan permasalahan ini. Oleh karena perkara ini sudah pada ranah pidana  maka sebelum diteruskan ke tingkat lebih lanjut, kedua belah pihak sesuai dengan Restorative Justice masih diberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan Pemerintahan Gampong.

Pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa menyampaikan permasalahan dan hatapan proses penyelesaian. Dari pihak pelapor menyatakan bahwa agar permasalahan ini diselesaikan melalui perdamaiam yang melibatkan pemerintahan Gampong dan mengharapkan kepada pihak terlapor agar tidak mengulangi.  Selamjutnya pihak terlapor juga menyerahkan penyelesaian kepada Pemerintahan Gampong.

Oleh karena pelapor dan terlapor sudah memberikan solusi penyelesaian maka pimpinan musyawarah meminta pendapat kepada Keuchik dan TPG kedua Gampong. T. Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat menyatakan bahwa sangat mendukung sekali proses perdamaian seperti ini dan berharap kepada pihak agar kiranya tidak mengulangi lagi kejadian. Kemudian Pj. Keuchik Gampong Lhoong Raya Ahmad Badrun. SE mengharapkan kedua belah pihak untuk menahan diri dam saling memaafkan.

Ipda Afrizal. SH mengambil kesimpulan atas saran dan pendapat peserta musyawarah bahwa kedua belah pihak akan menanda tangani surat pernyataan di atas materai.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*