Pemerintah Gampong Peunyerat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh mengadakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Pemerintah Gampong Peunyerat mengadakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (18 Nopember 2021).  Bertempat di Aula Gedung Kantor Keuchik Peunyerat diadakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong Peunyerat dengan menghadirkan Narasumber yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Aceh, Inspektorat, Camat Kecamatan Banda Raya dan Polsek Banda Raya. Keuchik Gampong Peunyerat T. Ismed Fadillah mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan Aparatur Gampong Peunyerat,  selanjutnya juga Keuchik Gampong Peunyerat, T. Ismed Fadillah  dalam sambutannya mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dilakukan agar Aparatur Gampong  lebih memahami bagaimana manajemen administrasi desa yang baik, mengetahui tentang kebijakan umum program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong. Dirinya juga berharap kegiatan pelatihan tersebut senantiasa dapat menjadi motivasi bagi para Aparatur Gampong untuk bekerja dalam memajukan wilayah Gampong Peunyerat. Keuchik dan Aparatur Gampong mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Gampong. Saat ini, Gampong dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kuchik dan Aparatur Gampong mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur gampong ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan aparatur gampong. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong ini diharapkan Peserta dapat mengetahui peranan Pemerintahan Gampong dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan tersebut dan upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.  Dalam kesempatan tersebut masing masing Pemateri menyampaikan materi dengan tujuan akhir yaitu “Keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Desa”