Pemerintah Gampong Peunyeurat Laksanakan Workshop Ketahanan Pangan

9

Peunyeurat.  Bertempat di Aula Kantor Keuchik Gampong Peunyeurat telah dilaksanakan Kegiatan Workshop Ketahanan Pangan. (Rabu . 12 Oktober 2022)

Pemerintah Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh menyelenggarakan Kegiatan Workshop Kegiatan Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan rencana tindak lanjut terhadap Ketahanan Pangan. Sesuai dengan Hasil MUSGAMSUS Ketahanan Pangan Gampong Peunyeurat maka telah disepakati bersama untuk kegiatan ketahanan Pangan yaitu Pembuatan Kolam Ikan Lele/Ikan Nila dan Pemberian Tanaman Sayuran Tomat, Cabe dan Terong juga diberikan Pupuk Organik Cair dan Alat Semprot.

Hadir sebagai Narasumber Ibu Mustawati, SE MM mewakili Kadis PMG Kota Banda Aceh, Drs. Rahmat Kadafi, MM Camat Kecamatan Banda Raya dan Dra. Fadlun / Hersi Huslina ST M.Si dari Inspektorat Kota Banda Aceh. Sebelum penyampaian masing masing materi maka dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan Ketahanan Pangan yang diterima oleh Penerima Mamfaat. Masing masing penerima mamfaat menerima 3 bibit tanaman yaitu: terong, cabe dan tomat serta alat semprot tanaman.

Ibu Mustawati, SE MM menyampaikan penerima tanaman mempunyai hak yang pertama menerima, kedua merawat dan ketiga jika tanamannya mati atau terkena hama dapat meminta benih kepada desa untuk diganti dengan yang baru. Mustawati mengatakan untuk tahun depan kita masih ada anggaran untuk ketahanan pangan, dan semoga tahun depan anggaran lebih banyak sehingga penerima mamfaat  bertambah. Ia melanjutkan sebenarnya tujuan ketahanan pangan ini untuki memenuhi kebutuhan sehari-hari kita.

Drs. Rahmat Kadafi, MM mengatakan ketahanan pangan diatur dalam PERMENDES Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana Desa dan dirinci dalam Impres nomor 104 Tahun 2021 Tentang rincian APBN. Pola pengembangan ketahanan pangan adalah memalui hidroponik, pot/polybag dan budiknamber. Ketahanan pangan ini harus berkelanjutan sampai tahun berikutnya.

Dra. Fadlun mengatakan pedoman ketahanan pangan diatur dalam PDTT Nomor 82 Tahun 2022. Ia melanjutkan tujuan ketahanan pangan adalah meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan konsumsi pangan yang beragam. Adapun prinsip ketahanan pangan yaitu partisipasi masyarakat secara aktif, gotong royong, kesetaraan, keswadayaan, kemandirian, keterpaduan dan yang paling penting keberlanjutan.

Hersi Huslina ST M.Si. mengatakan perbedaan antara ketahanan pangan dan hibah adalah ketahanan pangan melalui hasil musyawarah, terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, sedangkan hibah didapatkan melalui pengajuan proposal, yang dibantu usaha kecil. Hersi menyampaikan penggunaan APB Desa untuk ketahanan pangan melalui kegiatan musyawarah, kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKPG dan APB Desa , dan selanjutnya dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*