Untuk Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Gampong Peunyeurat mengadakan Penguatan Kelembagaan

Peunyeurat – Bertempat di Aula Kantor Keuchik Gampong Peunyeurat telah dilaksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Gampong Peunyeurat untuk Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (06/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Fadhil, S.Sos Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh sebagai PPID Utama Kota Banda Aceh, sebagai Narasumber adalah Bapak Rahadian, ST PLH PPID Utama Kota Banda Aceh dan T Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat. Untuk peserta Kegiatan Penguatan Kelembagaan ini diikuti oleh Tuha Peut Gampong, Imuem Gampong, Kepemudaan, PKK, PAUD Nuruzzahra, Kepala Dusun, BKM Nurul Huda, Pengurus Organisasi Kematian , Pengurus Mushalla Tgk. Dilhoong,  Perwakilan dari SD No.52 dan Pendamping Desa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil membuka kegiatan implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Gampong Peunyeurat.  Fadhil, S.Sos mengatakan implementasi keterbukaan informasi publik ini guna memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas.

Lanjutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong memiliki tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Gampong

Pada kesempatan tersebut T Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sangat dibutuhkan oleh semua pihak, oleh karena itu diharapkan kepada semua Lembaga yang ada dibawah Pemerintahan Gampong Peunyeurat agar kiranya dapat memberikan keterbukaan imformasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan Lembaga. Demikian juga kepada pihak pihak yang menginginkan Imformasi agar kiranya dapat memperoleh imformasi melalui Website Gampong Peunyeurat atau mendatangi langsung ke Kantor Keuchik. Hal ini dilakukan agar Imformasi atau data yang didapat benar dan valid serta tidak disalahgunakan. Sesuai dengan Surat Keputusan Keuchik Gampong Peunyeurat Nomor 34 Tahun 2021 Tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Gampong Peunyeurat maka telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong Peunyeurat.

Plh. PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian mengatakan PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Alur untuk memperoleh informasi bisa melalui dua jalur yang pertama datang langsung ke desk pelayanan informassi publik di kantor Peunyeurat, yang kedua melalui website peunyeurat.desa.id.

Rahadian menambahkan permohonan informasi akan diproses selama 10 hari kerja, dan tambahan waktu 7 hari kerja jika informasi yang dibutuhkan belum tersedia, jadi totalnya 17 hari kerja. 17 hari kerja tidak dihitung hari sabtu dan minggu.

Raja Maghfirah menjelaskan cara memperoleh informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi yang bisa di dapatkan dengan langsung datang ke kantor keuchik, jika tidak sempat, bapak ibu bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengunjungi website peunyeurat.desa.id, lalu bisa mengisi identitas dan informasi apa yang dibutuhkan. Nantinya informasi itu bisa di ambil dengan datang ke kantor keuchik ataupun bisa dikirim melalui email.

T Ismed Fadillah menyampaikan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Gampong Peunyeurat maka telah menyediakan Sarana dan Prasarana seperti Desk pelayanan informasi publik, penyediaan perangkat komputer dan lain lain, pembuatan website Gampong Peunyeurat yaitu Peunyeurat.desa.id yang sudah terdaftar di Kementerian Informasi dan Telekomunikasi RI serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong  dengan mengadakan pelatihan.  Aparatur Pemerintahan Gampong Peunyeurat juga telah membuat dan menandatangani komitmen PPID sebagai bentuk keterbukan informasi di gampong.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*